KEGIATAN SOSIALISASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KECAMATAN KADEMANGAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 dikecamatan Kademangan, peserta sebanyak sebanyak 100 orang yang berasal dari aparatur kelurahan yang bertugas sebagai pemungut PBB.
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaksanakan pada hari
Senin tanggal 24 Juli 2017 dikecamatan Kademangan, peserta sebanyak
sebanyak 100 orang yang berasal dari aparatur kelurahan yang bertugas
sebagai pemungut PBB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Bapak Camat Kademangan sekaligus
mengadakan monitoring hasil perolehan pemungutan PBB dimasing – masing
kelurahan dan menginvetarisir permasalahan yang dihadapi pemungut
dilapangan. Narasumber tunggal yang dihadirkan yaitu dari BBPKAD
menyampaikan materi tentang dasar hukum PAD, jenis PAD, alur pelayanan
PBB, dan persyaratan pelayanan PBB. Adapun materi secara lengkap
diuraikan sebagai berikut :
Dasar hukum Pendapatan asli daerah sebagi berikut :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 14 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 tahun 2016 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo
Proses pemungutan PBB :
- Petugas pemungut wajib setor hasil pungutan PBB kepada Koordinator
maksimal pada akhir jam kerja di hari yang sama (1 X 24 Jam)
- Koordinator bertanggung jawab menyetorkan hasil pungutan PBB ke
Bank Jatim sesegera mungkin.
- Petugas pemungut harap mengembalikan bukti sspd pbb dari Bank pada
wajib pajak
- Petugas pemungut bertanggung jawab atas piutang PBB yang belum terbayar untuk
menagihkan piutang tersebut kepada wajib pajak
Jenis – jenis pelayanan PBB sebagai berikut :
- Penerbitan SPPT
- Pembetulan SPPT
- Mutasi objek/subjek pajak
- Penentuaan kembali tanggal jatuh tempo
- Pendaftaran objek pajak baru
- Pengurangan PBB
- Kompensasi PBB
- Keberatan atas SPPT
- Pembatalan atas SPPT
- Pengurangan / penghapusan denda
- Pemberian informasi PBB
- Surat keterangan lunas PBB
- Surat keterangan NJOP
Persyaratan pelayanan PBB :
Secara umum dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada pelayanan PBB adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pelayanan (sesuai pelayanan yang diminta)
- SPPT PBB asli beserta fotokopinya
- Fotokopi identitas diri dan KK
- Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan / pemanfaatan tanah
- Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir dan fotokopinya
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Dokumen pendukung lainnya (Surat Keterangan Lurah, dll)
Tambahan Persyaratan Pelayanan Pengurangan PBB dan keberatan sebagai berikut:
- Fotokopi pembayaran rekening listrik, air, dll
- Surat Pernyataan Penghasilan / Fotokopi Slip Gaji
- Surat Keterangan Tidak Mampu /SKTM dari Kelurahan (bila diperlukan)
- Permohonan Pelayanan Pengurangan PBB dapat diterima maksimal 3 Bulan setelah diterima SPPT PBB
- Tambahan Persyaratan Pelayanan Keberatan atas SPPT PBB sebagai Surat Keterangan / Dokumen pendukung alasan pengajuan keberatan
- Permohonan Pelayanan Keberatan atas SPPT PBB dapat diterima maksimal 3 Bulan setelah diterima SPPT PBB
Pelayanan Mutasi Penuh / Sebagian :
Mutasi Penuh / Sebagian dapat diajukan dalam hal:
- Wajib Pajak melakukan transaksi jual beli tanah sehingga sebagian /
seluruhnya dari tanah tersebut menjadi hak milik wajib pajak baru, maka
wajib pajak baru harus melakukan mutasi penuh / sebagian agar dapat
diterbitkan SPPT PBB nya;
- Wajib Pajak mendapatkan hak atas sebagian / seluruh tanah/bangunan
dari waris / wakaf/ hibah / dll sehingga kepemilikannya berubah, maka
wajib pajak tersebut wajib melakukan mutasi penuh / sebagian untuk
mendapatkan SPPT PBB atas namanya.
Pembetulan atas SPPT PBB yang diterbitkan dapat diajukan dalam hal :
- Terdapat kesalahan penulisan nama wajib pajak, alamat wajib pajak, atau letak obyek pajak;
- Terdapat kesalahan penulisan / perhitungan atas luas tanah / bangunan yang tercantum pada SPPT PBB.
Pelayanan Keberatan atas PBB yang ditetapkan dapat diajukan dalam hal:
- Wajib Pajak berpendapat bahwa luas Objek Pajak bumi dan/atau
bangunan atau NJOP dan/atau bangunan yang ditetapkan tidak sebagaimana
mestinya;
- Terdapat perbedaan penafsiran ketentuan peraturan Pajak dalam penetapan PBB nya
(Permohonan keberatan PBB maksimal diajukan kurang dari 3 (tiga) bulan setelah SPPT PBB diterima oleh wajib pajak)
Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak karena kondisi tertentu, meliputi:
- Wajib pajak adalah anggota veteran / jandanya / dudanya
- Obyek pajak berupa lahan pertanian / perikanan yang luas namun tidak/kurang menghasilkan
- Wajib pajak adalah pensiunan dengan penghasilan sangat terbatas
- Wajib pajak tergolong masyarakat kurang mampu
- Wajib pajak berpenghasilan rendah namun NJOP PBB atas obyek pajaknya meningkat / mahal karena dampak positif pembangunan
- Wajib pajak adalah badan yang mengalami kerugian / kesulitan likuiditas
Pelaporan SPPT PBB yang tidak benar meliputi :
Petugas pemungut harap melaporkan secara tertulis kepada BPPKAD atas
SPPT PBB yang tidak benar, yang dikarenakan : (SPPT PBB ganda dengan
obyek pajak lainnya, SPPT PBB atas obyek pajak berupa fasilitas umum,
SPPT PBB induk yang terbit kembali dengan luas bumi tetap setelah
dipecah habis). Hasil laporan tersebut akan menjadi dasar bagi BPPKAD
untuk melakukan pembatalan atas SPPT PBB yang tidak benar tersebut.